Tugas dan Fungsi PPID Desa
Tugas:
- Menerima dan menanggapi permohonan informasi publik.
- Mengelola dan menyimpan informasi publik yang ada di pemerintahan desa.
- Menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat secara transparan.
- Memperbarui informasi secara berkala.
- Memberikan pelayanan dan bantuan dalam mengakses informasi.
Fungsi:
- Fungsi pelayanan informasi kepada masyarakat.
- Fungsi pengelolaan dan pengawalan dokumen serta informasi.
- Fungsi edukasi dan sosialisasi mengenai hak atas informasi publik.
- Fungsi pengawasan dan evaluasi pengelolaan informasi di desa.
- Fungsi penjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa.